Ngaku Dipaksa, Brigjen Hendra Kurniawan Ternyata Punya Peran Penting Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Selain Antar Jenazah: Menyisir TKP

Jumat, 09 September 2022 | 15:51

GRIDVIDEO.ID - Di tengah proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara.

Bahkan Kapolri kini terang-terangan membuka peran setiap anggota polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tanpa terkecuali para anak buah Ferdy Sambo saat eks anggota polisi itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Lebih mengejutkan lagi, Kapolri akhirnya juga membongkar peran penting Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Menangis, Bripka RR Tak Kuat Mental dan Ternyata Tak Tahu Soal Pelecehan pada Putri Candrawathi

Bagaimana tidak? disebut-sebut anak buah Ferdy Sambo itu menjadi sosok penting dalam hilangnya sejumlah barang bukti di TKP kejadian pembunuhan Brigadir J.

Dalam keterangannya, berbagai cara dilakukan oleh sejumlah anggota polisi untuk membantu Ferdy Sambo.

Berbagai cara itu dilakukan oleh anak buah Ferdy Sambo untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Salah satunya dengan menghilangkan barang bukti di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J yang dilakukan pada 9 Juli 2022.

Baca Juga: Saya Ingin Bunuh Yoshua, Kata-kata Ferdy Sambo yang Masih Diingat Bharada E Dan Diceritakan Pada Kapolri, Begini Kronologinya!

Listyo Sigit menambahkan, personel Biro Paminal Polri bertugas menyisir TKP di rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Pelakunya tak lain adalah anak buah Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Karo Paminal.

Anak buah Brigjen Hendra Kurniawan tersebut ditemani oleh tiga tersangka yakni Bripka RR dan Bharada E serta Kuat Maruf.

"Personel biro Paminal Divpropam Polri di saat yang bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di pos sekuriti Duren Tiga," kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Ini yang Diucapkan Ferdy Sambo Soal Melindungi Bharada E, Apa Katanya?

Setelah menyisir lokasi kejadian, diketahui hard disk CCTV kemudian diganti oleh para pelaku.

"Hard disk CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Divpropam Polri," ucap Sigit.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kapolri memaparkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh personel polisi dari berbagai satuan.

Melansir dari Kompas.com, berikut pelanggaran anak buah Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Eks Hakim Agung Bicara Soal Kemungkinan Dilemahkannya Dakwaan Ferdy Sambo

1. Ada personel Propam masuk di TKP yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo.

"Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP," ujar Sigit.

2. Ada personel Polri yang tida berkepentingan ikut mengangkat jenazah Brigadir J sebelum olah TKP.

3. Ada personel Divpropam Polri yang memerintah ART Ferdy Sambo untuk membersihkan TKP.

4. Ada personel Polri yang memegang dan mengokang senjata api yang digunakan Bharada E dalam kejadian.

5. Barang bukti berupa 2 pucuk senjata api, magasen, dan peluru baru diserahkan kepada penyidik Polresta Jakarta Selatan pada 11 Juli 2022.

6. Barang bukti berupa alat komunikasi telepon seluler para tersangka dihilangkan dan diganti dengan ponsel baru.

7. Proses penyidikan dan penanganan CCTV oleh penyidik Polda Metro Jaya yang tidak utuh dan menghilangkan beberapa peristiwa penting.

8. CCTV di pos keamanan Kompleks Polri Duren Tiga diganti.

(*)

Baca Juga: Kapolri Akui 3 Kali Dibohongi Ferdy Sambo Hingga Akhirnya Temukan Hal Mengejutkan, Eks Kadiv Propam: Coba Bertahan

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya