GRIDVIDEO - Bharada E mengaku takut dipecat usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan memutuskan untuk jujur.
Awalnya Bharada E memberi pengakuan sesuai dengan skenario Ferdy Sambo. otak dari pembunuhan Brigadir J.
Bharada E mengatakan jika Brigadir J meninggal karena baku tembak yang terjadi di rumah dinas atasannya Ferdy Sambo.
Namun setelah ditetapkan menjadi tersangka dan Ferdy Sambo tak memenuhi janjinya untuk memberi perlindungan, Bharada E memutuskan untuk jujur.
Bharada E kemudian mengganti pengakuan, dan mengatakan bahwa tidak ada baku tembak, namun Brigadir J meninggal karena ditembak.
Penembakan kepada Brigadir J merupakan perintah dari Ferdy Sambo.
Keputusan Bharada E untuk jujur ini selain karena Sambo tak memenuhi janji, juga didorong rasa takut dipecat dari Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo pada program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.
"Saat itu Richard saya panggil. Di hadapan Timsus, dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," kata Listyo Sigit.
"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya, 'Pak saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'."
Listy Sigit mengungkapkan bahwa Sambo berjanji akan membantu Bharada E dan memintanya untuk mengikuti skenario.
Namun pada kenyataannya, Bharada E tetap menjadi tersangka.
"Saat itu yang bersangkutan dijanjikan oleh saudara FS (Ferdy Sambo) bahwa kalau Richard mau membantu menjelaskan perannya sesuai dengan skenario awal yang terjadi tembak menembak itu, dia akan dilindungi oleh FS," tutur Listyo Sigit.
"Namun, faktanya kan pada saat itu si Richard kita tetapkan sebagai tersangka."
Setelah itu, Bhara membuka semuanya, tentang kronologi yang sebenarnya dan skenario Sambo.
"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap. Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak menembak," ujar Listyo Sigit.
Brigadir J tewas karena luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Polri telah menetapkan lima tersangka pada kasus ini, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo), Putri Chandrawati (istri Sambo).
Kelima tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.