GRIDVIDEO – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria digelar Selasa (6/9/2022).
Sidang KEPP terhadap Kombes Agus digelar mulai pukul 10.10 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Sebelumnya Kombes Pol Agus Nurpatria telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau melakukan tindakan menghalangi penegakan hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing sebagai ketua sidang, serta Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Brigjen Agus Wijayanto selaku wakil ketua sidang.
"Update hari ini sidang komisi kode etik akan digelar sekitar jam 10.10 dengan terduga pelanggar atas nama KBP ANP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Kombes Pol Agus Nurpatria melakukan tindakan merusak, memindahkan CCTv di TKP Duren Tiga.
Di samping itu ada pula penambahan barang bukti di TKP sehingga pengusutan kebenaran dna keadilan terganggu.
Pada sidang kode etiknya, dihadirkan sebanyak 14 orang saksi.
"Ini nanti akan diuji oleh hakim komisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik polri ini," ucap Dedi Prasetyo.
(*)