GRIDVIDEO – Eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria menjalani sidang kode etik pada Selasa (6/9/2022).
Kombes Pol Agus Nurpatria melakukan perusakan pada barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga, tempat eksekusi Brigadir J.
Tidak hanya itu, dirinya melanggar beberapa pasal lantaran melakukan pelanggaran saat olah TKP.
"KBP ANP (Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga: Kak Seto Ngotot Mau Lindungi Anak Ferdy Sambo, Deddy Corbuzier Sindir Pedas si Psikolog Anak
Nantinya pelanggaran tersebut akan dibuktikan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP hari ini.
"Ini nanti akan diuji oleh hakim komiisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini. Insya Allah malam nanti atau dini hari akan disampaikan langsung diputus hasilnya," ujar Dedi.
Selain Kombes Pol Agus Nurpatria, ada pula enam tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022) lalu.
(*)