Kerja di Jakarta Dengan Gaji UMR Tapi Ingin Beli Rumah? Pakai KPR Subsidi Bisa, Begini Caranya!

Jumat, 02 September 2022 | 21:12

GRIDVIDEO.ID - Memiliki rumah hunian sendiri memang menjadi impian banyak orang tanpa terkecuali para pegawai dengan upah yang pas-pasan.

Namun kini agaknya banyak pegawai dengan tingkat upah yang tidak tinggi kesulitan untuk bisa membeli rumah hunian seperti impian mereka.

Hal itu tak lain karena harga properti atau rumah yang semakin meningkat setiap tahunnya yang membuat banyak masyarakat yang kesulitan untuk bisa menjangkau.

Apalagi untuk pegawai yang bekerja di daerah kota-kota besar sepertiJakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Baca Juga: Tak Perlu Tunggu Gaji Tinggi, Ternyata Begini Cara Untuk Bisa Beli Rumah Meski Upah Kurang Dari UMR Jakarta!

Impian untuk memiliki rumah tetap, harus terganjal dengan harga rumah yang menurutnya setinggi langit.

Kegelisahan masyarakat tingkat menengah ke bawah itupun langsung direspon oleh pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan terkait perumahan rakyat.

Salah satunya program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah hunian sendiri.

Dalam penyalurannya, sejumlah bank baik milik BUMN maupun swasta pun kini telah menjalankan progarm KPR tersebut.

Baca Juga: Dengan Uang Rp 100 Jutaan Bisa Dapat Rumah di Dekat Jakarta, Ini Lokasinya!

Salah satunya adalahBank Tabungan Negara (BTN) yang merupakan satu Perbankan pelat merah yang kini menghadirkan produk KPR BTN Subsidi.

Melansir dari Tribunnews.com, program KPR ini merupakan program untuk pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.

Program tersebut ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.

Mengutip darilaman resmi BTN, untuk masyarakat yang ingin mengajukan KPR subsidi, harus mengetahui syarat dan ketentuan serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Pekerja di Jakarta Harus Lihat! Ternyata Ada Pilihan Rumah Murah Mulai Rp 150 Jutaan Tak Jauh Dari Ibukota, Ini Lokasinya!

Berikut syarat dan ketentuan, serta dokumen yang dibutuhkan

Syarat dan Ketentuan:

• WNI berusia 21 tahun atau telah menikah.

• Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai dengan 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.

• Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.

• Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi: Rp 4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak; Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun.

Baca Juga: Harga Rumah Baru di Jakarta Selangit? Coba Tengok Hunian Lelang yang Harganya Mulai Rp 250 Jutaan Ini!

• Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil.

• Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

• Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR

• Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

Sementara itu, untuk kelengkapan dokumen yakni

• Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas photo terbaru Pemohon & Pasangan

• FC e-KTP/Kartu Identitas

• Kartu Keluarga

• FC Surat Nikah/Cerai

Baca Juga: TOP VIDEO: Bangkrut Gegara Video Panasnya Tersebar, Tengok Hasil Keringat Luna Maya Hingga Mampu Beli Rumah Rp 45 Miliar!

• Dokumen penghasilan untuk pegawai (Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja apabila pemohon bekerja di instansi).

• Dokumen penghasilan untuk wiraswasta (SIUP, TDP, Laporan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir).

• Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri (Fotocopy Izin praktek).

• Sertifikat Rumah, sebagai persyaratan Dokumen jaminan.

Setelah syarat ketentuan dan dokumen sudah lengkap, pemohon mencari lokasi rumah yang diinginkan.

Kemudian, berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, sepertiSistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa.

Jika permohonan disetujui, pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN dan pada tahap terakhir, pemohon melakukan akad kredit dan mulai proses pencairan permohonan. (*)

Baca Juga: Rumah Anti Sombong, Terlihat Kumuh Dari Luar Ternyata Tempat Tinggal Pria Tua Ini Bak Bintang 5, Begini Videonya!

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho