GRIDVIDEO - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak protes, karena dilarang ikut rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dan akan membawa masalah ini ke Presiden Jokowi (Joko Widodo).
Pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dilakukan pada Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi ini berlangsung 7,5 jam dan memperagakan 78 adegan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan tetap menjaga transparansi soal rekonstruksi itu, meski tertutup.
Namun, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa karena pihaknya sebagai kuasa hukum keluarga korban Brigadir J dilarang menyaksikan rekonstruksi itu
Ia kemudian mempertanyakan transparansi yang hendak dilakukan Polri menyangkut kasus ini.
BACA JUGA: Sosok Kuat Ma'ruf dan Perannya dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Yang dimaksud transparansi oleh Kapolri hanya untuk LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Komnas HAM, Kompolnas, pengacara tersangka, penyidik, jaksa, dan Brimob. Sementara buat kami, penasihat hukum dari korban atau pelapor, tidak boleh ada transparansi," gugat Kamaruddin Simanjuntak.
Karena tidak bisa melihat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, maka Kamaruddin Simanjuntak akhirnya memutuskan untuk pulang.
Bahkan, ia bertekad akan melaporkan masalah ini sampai ke Presiden Jokowi (Joko Widodo).
"Kami akan segera melaporkan ini secara resmi kepada Presiden, Komisi III (DPR RI), dan kepada Menko," tegas Kamaruddin.
Rekonstruksi selain dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, juga di rumah pribadinya di Jalan Saguling dan di Magelang.
Tak hanya di rumah dinas Ferdy Ssambo, Kamaruddin juga menyatakan bahwa transparansi tidak bisa didapatkan di ketiga lokasi rekonstruksi tersebut.
BACA JUGA: Imigrasi Bakal Melakukan ini Terhadap Istri Ferdy Sambo
Tim kuasa hukum Brigair J, Johnson Panjaitan, juga menuntut keadilan bagi para keluarga korban dan masyarakat.
"Kita kan bertemu di sini (pra-rekonstruksi), direktur juga di sini. Itu kan obstruction of justice, kan? Dan, sekarang (pasal) 340 yang ada di sana itu laporan kita," ucap Johnson Panjaitan.
Kekecewaan muncul karena pengacara dijanjikan transparansi.
Tapi, saat datang ke lokasi pra-rekonstruksi, mereka mengaku tidak pendapatkan transparansi.
Rekonstruksi itu melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka otak pembunuhan, dan empat tersangka lain, yakni istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Elizier alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.
Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, ditembah Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Pembunuhan ini melibatkan Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat pasal 340 susider Pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman terberat adalah hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.