GRIDVIDEO.ID - Kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat membuat Ferdy Sambo diancam hukuman mati.
Namun jerat hukuman mati Ferdy Sambo disebut bisa selamat usai tangis suami Putri Candrawathi terkuak.
Lalu kenapa bisa tangisan Ferdy Sambo bisa menyelamatkannya dari ancaman hukuman mati?
Hal tersebut dibeberkan oleh pengacara dengan julukan pengacara Rp 30 miliar, Hotman Paris Hutapea.
Baca Juga: Ini Sumber Utama Pembunuhan Brigadir J, Ada Dua Provokator yang Membuat Ferdy Sambo Kalap
Bukan tanpa alasan, Hotman Paris menemukan hal yang mengejutkan Terkait isu pembunuhan berencana yang dialami Brigadir J.
Ancaman hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tersebut bermula dari isu adanya tindak pembunuhan berencana.
Hal itu usai Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Hotman Paris kini menyoroti kasus kematian Brigadir J yang ada kemungkinan menjerat Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Ia pun membeberkan alasan yang membuat Ferdy Sambo dapat bebas dari hukuman mati atau pasal pembunuhan berencana yang ada.
Dilansir dari akun instagram @rumpi_gosip mengunggah pernyataan dari Hotman Paris saat berbincang dengan Raffi Ahmad di salah satu stasiun TV swasta.
Hotman Paris menyebut Ferdy Sambo dapat bebas dari hukuman mati atau pasal pembunuhan berencana dengan membeberkan beberapa alasan, Minggu (28/8/2022).
Hotman Paris menuturkan keterangan dari saksi kasus kematian Brigadir J jadi kunci.
Baca Juga: Eks Pengacara Bharada E Bongkar Sosok yang Panasi Ferdy Sambo hingga Tega Bunuh Brigadir J
Menurutnya terkait kesaksian Putri Chandrawathi yang mengadu ke Ferdy Sambo atas dugaan pelecehan oleh Brigadir J dapat sangat mempengaruhi hukuman Ferdy Sambo.
Saat itu saksi mengaku jika saat itu Ferdy Sambo menangis setelah mendengar cerita dari sang istri.
"Saya baru dengar katanya saksi di BAP istrinya begitu pulang dari Magelang SI jenderal itu (Ferdy Sambo), suaminya langsung menangis," ucap Hotman.
Dari keterangan tersebut, pengacara Ferdy Sambo bisa mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Selalu Izin dengan Ibunda, Brigadir J Sempat Minta Doa Saat Kawal Keluarga Ferdy Sambo ke Magelang
"Berarti emosi spontan, berarti bisa terkena bukan pembunuhan terencana," beber pengacara asal Sumatera Utara itu.
Dalam hal ini Hotman menyoroti keterangan Terkait Ferdy Sambo yang disebut menangis saat mendapat aduan dari Putri Candrawathi.
"Bayangkan, seorang laki-laki jenderal menangis setelah istrinya mengadu. Saya nggak tahu itu benar atau nggak," tuturnya.
Ferdy Sambo bisa terlepas dari pasal pembunuhan berencana jika keterangan tersebut benar.
"Kalau benar, itu bisa dipakai pengacara Sambo bahwa penembakan itu spontan dan bukan berencana," pungkas Hotman Paris.
Hal tersebut pun membuat Hotman Paris berpesan kepada pihak Kejaksaan untuk berhati hati terkait kesaksian palsu dari pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman.
"Jaksa harus hati hati, itu bukan pembunuhan berencana kalau Ferdy Sambo menangis saat istrinya digituin menangis dan langsung bertindak," tutupnya.
(*)