Usulkan Putri Candrawathi jadi Tahanan Rumah, Kak Seto Banjir Kritikan Netizen

Minggu, 28 Agustus 2022 | 18:10

GRIDVIDEO - Kak Seto selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendatangi Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J untuk memberikan perlindungan kepada anaknya.

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi yang juga ditetapkan sebagai tersangka memiliki empat anak di mana salah satunya masih balita.

Melihat kondisi ini, Kak Seto mengusulkan supaya Putri Candrawathi menjadi tahanan rumah supaya tetap bisa mendampingi anaknya.

Kak Seto pun memberikan contoh pada kasus Angelina Sondakh yang juga menjadi terdakwa saat anaknya masih 2,5 tahun.

"Sama seperti kasus Angelina Sondakh, saya pesankan mohon tetap bersama ibunya," kata Kak Seto.

"Bisa sementara ibunya jadi tahanan rumah atau kalau misalnya di lembaga permasyarakatan ada fasilitas khusus bukan untuk ibu."

"Tetapi untuk bayi karena dalam konteks perlindungan anak dan hak anak yang kebetulan ibunya tersangkut kasus pidana."

Kak Seto melihat bahwa anak bungsu Putri masih membutuhkan perhatian khusus dari orang tuanya.

Sementara jika dibawa ke lembaga masyarakat, Kak Seto menilai tempat tersebut tidak ideal untuk membesarkan anak.

"Tidak seideal manakala berada di luar, maka tentu lembaga masyarakat untuk menyediakan fasilitas yang manusiawi," tutur Kak Seto.

"Itu sangat diperlukan untuk tumbuh kembang bayi.

Pernyataan Kak Seto tersebut ramai komentar netizen Indonesia.

Mereka pun mengungkit kasus almarhum Vanessa Angel yang menjadi terdakwa saat anaknya masih enam bulan.

"Dulu pas almarhumah Vanesa Kak Seto kemana?" tulis akun @aimarrgerrad_22.

"Apa kabar kasus Vanessa Angel dulu?" tulis akun @royal_aksesories_pengantin.

"Halah Kak Seto lu kemana pas Vanessa Angel dipenjara, lu gak koar-koar padahal dia juga punya bayi!" tulis akun @ajjafisa.

Dilansir dari Grid.ID, tahanan rumah merupakan hukuman di mana terdakwa tidak iperbolehkan keluar rumah tanpa izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.

Besar pengurangan pidana dari masa penahanan rumah ini adalah 1/3 dari jumlah lamanya waktu penahanan.

Editor : Rara A

Sumber : Grid.ID

Baca Lainnya