Putri Candrawathi Harus Cepat Ditahan, Antisipasi Pengaruh dari Pihak Ketiga

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 10:26

GRIDVIDEO – Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang juga jadi tersangka pembunuhan Brigadir J baru saja diperiksa pada Jumat (26/8/2022).

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi tentang pemeriksaan Putri Candrawathi.

"Ibu Putri informasinya hari ini juga diperiksa sebagai tersangka pasal 340 tentang pembunuhan berencana juga pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain, yaitu Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Selain Ajudan Ferdy Sambo Dan Istri, Polisi Berpangkat AKBP Ini Disebut Tahu Jelas Kronologi Kematian Brigadir J!

Seharusnya Putri Candrawathi ditahan karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Kamaruddin Simanjuntak pun berharap penahanan Putri Candrawathi segera dilakukan.

Harapan tersebut berkaitan pula dengan menghindari hoaks atau pengaruh drai pihak-pihak ketiga.

Baca Juga: TOP VIDEO Pengacara Brigadir J Tetap Ingin Ferdy Smabo Dipecat, Bahaya Bisa Lakukan Kriminal Lainnya!

"Dan harapannya yang bersangkutan segera ditahan, supaya tidak terus menerus dipengaruhi oleh pihak ketiga membuat hoaks-hoaks," jelas Kamaruddin Simanjuntak.

(*)

Editor : Pradipta R

Sumber : Grid.ID, Youtube

Baca Lainnya