GRIDVIDEO - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo, dipecat oleh Polri secara tidak hormat karena melakukan 7 kesalahan fatal.
Pemecatan itu diputuskan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari Kamis (25/8/2022) sampai Jumat (26/8/2022) dini hari di Gedung TNCC, mabes Polri, Jakarta.
Polri membuat keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo, melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
BACA JUGA: Ferdy Sambo Sudah Bukan Polisi Lagi, Dipecat Polri Langsung Melakukan Perlawanan
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik.
Dalam sidang kode etik itu, beberapa saksi dihadirkan terkait kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, 8 Juli 2022 lalu.
Pembunuhan itu didalangi oleh Ferdy Sambo.
Para saksi yang dihadirkan termasuk yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Elizier alias Bharada E, Bripa Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
Satu tersangka lagi, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak dihadirkan dalam sidang etik tersebut.
Kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
7 PELANGGARAN
Menudur Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo telah melanggar tujuh kode etik dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Ketujuh kode etik itu merujuk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian negara Republik Indonesia.
Sedangkan tujuh pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo sebagai berikut:
1. Pasal 13 ayat 1 PP/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.
2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022
Anggota kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.
3. Pasal 13 ayal 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2022
Anggota kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggita Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.
4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran kepp, atau disiplin atau tindak pidana.
5. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri sebagai atasan dilarang memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan.
6. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang kerkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.
7. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patur.