Sidang Etik Irjen Sambo Harus Dibuka Menurut IPW

Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:15

Grid Video - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Mabes Polri agar melaksanakan sidang etik terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo digelar secara terbuka.

Polri akan segera melaksanakan sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo usai penetapan Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J."Kita minta persidangannya terbuka. IPW meminta persidangan terbuka, karena itu dimungkinkan persidangan terbuka di Mabes Polri," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Menurut Sugeng, pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo sangat memungkinkan digelar secara terbuka ke publik sesuai dengan kewenangan pimpinan sidang etik.

Sugeng menjelaskan proses sidang etik terhadap Sambo perlu digelar secara terbuka karena itu hak publik untuk mengetahui perkembangan kasus yang dilakukan Sambo.

Menurutnya, terbukanya proses sidang etik Irjen Ferdy Sambo, kepercayaan publik terhadap Polri akan meningkat.

Baca Juga: Tidak Gentle, Kuat Ma'ruf Sempat Kabur Usai Ditetapkan Menjadi Tersangka

"Publik saat ini ada kecurigaan bahwa saat ini tersangka tidak ditahan segala macam di medsos. Dengan persidangan terbuka maka pertanyaan publik jadi bisa terjawab, memang supaya menjaga ketertiban sidang harus diatur sedemikian rupa itu supaya tata tertib sidang dapat terpenuhi," ucap dia.

Dilihat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), keputusan pelaksanaan sidang etik tersebut merupakan kewenangan dari Ketua KKEP.

Dalam Pasal 43, mengatur soal susunan keanggotaan KKEP untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh seorang perwira tinggi.

Dituliskan bahwa KKEP tersebut akan dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Untuk posisi Wakil Ketua KKEP akan diisi oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia.

Editor : Imadudin Adam

Sumber : GRID VIDEO

Baca Lainnya