Langkah Rekayasa Sambo, Personel Biro Paminal Divpropam Polri Minta Penyidik Ubah Format Berita Acara Interogasi

Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:00

GRIDVIDEO – Kapolri Jenderal Listyo Sigita Prabowo menyampaikan hasil penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J di depan DPR, Rabu (24/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Biro Pengamanan Internam (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melakukan intervensi terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (9/7/2022) hendak melakukan interogasi kepada 3 orang yakni Bharada E, Bripka RR dan KM yang masih berstatus saksi saat itu.

"Pada Sabtu tanggal 9 Juli sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi kantor Biro Paminal Divpropam Polri untuk melakukan pembuatan berita acara pemeriksaan saksi-saksi saudara Richard, saudara Ricky dan Kuat," kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Buka-bukaan! Kapolri Bongkar 8 Pelanggaran Polisi Tangani Kematian Brigadir J dan Tak Segan Sebut Nama, Ada Siapa Saja?

"Namun, penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal Divpropam Polri. Penyidik hanya diizinkan untuk mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan Biro Paminal Divpropam menjadi berita acara pemeriksaan," sambung Sigit.

Kemudian personel Biro Paminal Divpropam menyarankan Polres Metro Jakarta Selatan untuk rekonstruksi TKP dengan ketiga saksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri, Jalan Duren Tiga Utara 1, Jakarta Selatan.

"Kemudian sekitar pukul 13.00, penyidik bersama saksi diarahkan oleh personel Divpropam untuk melakukan rekonstruksi kejadian di TKP," ucap Sigit.

"Setelah selesai pelaksanaan rekonstruksi, para saksi menuju rumah FS (Ferdy Sambo) di Jalan Saguling," lanjut Sigit.

Baca Juga: Imbas Kasus Brigadir J, Wajah Polri Makin Disorot, Pimpinan Komisi III DPR RI Kritik Gaya Hidup Kapolres bak Raja Kecil, si Nyonya Gonta-ganti Hermes

Personel Propam juga melakukan pelanggaran dengan masuk di tempat kejadian perkara (TKP) yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo.

"Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP," ujar Sigit.

Kini mantan Kepala Biro Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dicopot oleh Sigit dari jabatannya terkait dugaan pelanggaran menghalangi penyidikan dalam kasus itu.

(*)

Tag

Editor : Pradipta R

Sumber Kompas TV, Youtube