GRIDVIDEO.ID -Kasus kematian Brigadir J kembali menyita perhatian publik lantaran sosok tersangka baru telah diumumkan oleh pihak Kepolisian.
Nama Putri Candrawathikini telahditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J oleh tim penyidik.
Dengan kata lain, Putri Candrawathi yang kini menyusul sang suami, Ferdy Sambo dinyatakan terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap ajudan eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Namun demikian, meski kini Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, namun sampai saat ini istri Ferdy Sambo belum ditahan.
Lalu apa yang membuat Polisi belum menahan Putri Candrawathi?
Penyebab Putri Candrawathi tak langsung ditahan oleh pihak kepolisian kini terbongkar usai dibeberkan oleh pihak Bareskrim Polri.Melansir daritribunnewsbogor.com,Putri Candrawathi disebut memiliki surat sakti yang membuat pihak kepolisian tak langsung menahannya.
Bahkan gegara surat tersebut, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum juga diperiksa oleh pihak kepolisian sampai saat ini.
Lebih dari itu, disebut-sebut bahwa surat sakti itu cukup ampuh membuat Putri Candrawathi untuk beberapa waktu ini tak bisa ditemui banyak pihak.
Melansir dari Gridpop.ID, diketahui ternyata surat sakti yang dimaksudkan hingga membuat Putri Candrawathi tak kunjung diperiksa atau ditahan pihak kepolisian adalah surat keterangan sakit.
Tak sampai di situ saja, bahkan pihak kepolisian mengungkapkan bahwa belum jelas secara detail kapan akan segear menahan maupun menjemput paksa Putri Candrawathi.Hal itu tak lain karena saat ini disebut-sebut kondisi kesehatanPutri Candrawathi tengah dalam keadaan sakit.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi diketahui telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Komisi III DPR: Sakitnya Itu Alasan Klasik!"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri."Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," kata dia.Saat ini, kata Komjen Pol Agung Budi Maryoto, tersangka Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya yaang berloksai di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata , Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J, Siap Adopsi Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Demi Kliennya"Di kediaman, di rumah (pribadinya, red)," kata Komjen Pol Agung Budi Maryoto.Semenatara itu, Pengacara Putri, Arman Hanis menyebutkan penetapan status tersangka terhadap kliennya itu merupakan pertimbangan dari penyidik."Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," kata Arman saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).
Arman berharap berkas perkara atas kasus yang menjerat kliennya itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," jelasnya.
(*)