GRIDVIDEO – Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/2022).
Kendati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan kesehatan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan menyebutkan alasan sakit sangat klasik.
"Kalau alasan sakit ya kita tunggu, kapan enggak sakitnya. Karena kalau alasan sakit itu, itu sudah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum," kata Trimedya saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J, Siap Adopsi Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Demi Kliennya
Ia menambahkan, polisi harus memeriksa lanjut keadaan kesehatan Putri Candrawathi.
"Harusnya, satu minggu setelah ini, apa pihak kepolisian (bisa) menahan Ibu Putri ini, ya kan enggak mungkin orang sakit berbulan-bulan mas," tuturnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa Putri Candrawathi pasti ditahan karena disangkakan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
"Pasti akan dilakukan penahanan. Mungkin pada sekarang seperti yang gue bilang tadi kan, menahan itu adalah kewenangan subjektif dan objektif aparat penegak hukum ya," kata dia.
(*)