Bharada E Bisa Terhindar Dari Hukuman Mati, Hotman Paris Bongkar Cara Ringankan Vonis Penembak Brigadir J!

Jumat, 12 Agustus 2022 | 17:37

GRIDVIDEO.ID - Dikenal sebagai pengacara ulung akhirnya Hotman Paris buka suara soal kasus kematian Brigadir J.

Kali ini Hotman Paris bukan membela keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, melainkan memberi tanggapan soal salah satu tersangka, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Bahkan lebih lanjut, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa ia tahu cara agar Bharada E bisa luput dari vonis hukuman mati atas kasus tewasnya Brigadir J.

Sosok pengacara yang telah berkecimpung 36 tahun sebagai kuasa hukum itu bahkan membeberkan ada hal yang mampu membuat hukuman Bharada E ringan.

Baca Juga: Brigadir J sampai di Rumah Sakit dengan Baju Putih Berlumuran Darah, Pakaiannya Masih Sama saat Terekam CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Ya, sosok Hotman Paris baru-baru ini jadi sorotan usai ikut mengomentari kasus kematian Brigadir J.

Namun ia lebih menyoroti kepada nasib yang menimpa Bharada E, sosok yang disebut-sebut menembak Brigadir J sampai tewas.

Dalam keterangannya baru-baru ini, Hotman Paris menyebutkan bahwa Bharada E bisa selamat bila menggunakan pasal KUHP yang ia sebutkan.

Sudah bukan rrahasia lagi, sosok Bharada E sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir.

Baca Juga: Satu-satunya Tersangka yang Bukan Dari Anggota Polisi, Inilah Sosok ART Ferdy Sambo! Ternyata Punya Peran Penting di Kematian Brigadir J!

Beberapa waktu lalu, mantan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyebutkan bahwa tidak ada insiden baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J.

Meskipun disebut-sebut Brigadir J tewas karena luka tembak di lokasi rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam keterangan tersebut, Burhanuddin juga mengatakan bahwa Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah atasan.

Lantaran hal itu Hotman Paris ikut menyoroti meski menurutnya Bharada E tidak bisa bebas dari jeratan hukum.

Baca Juga: Satgassus Polri Pimpinan Ferdy Sambo Dibubarkan, Kapolri Pertimbangkan Soal Efektivitas

Namun Hotman Paris mengaku bahwa Bharada E bisa diringankan hukumannya.

"Bharada E segera konsultasi ke pengacaramu, pakai pembelaan dalam KUHP, yaitu dugaan menjalankan perintah atasan," ucap Hotman dalam postingan video di akun Instagram @hotmanparisofficial, seperti dikutip dariTribunnews.com.

"Memang secara teori hukum pidana yang diakui sebagai alasan pemaaf adalah apabila menjalankan perintah yang sah. Menembak atau membunuh orang bukan perintah yang sah, namun itu akan sangat berguna untuk mengurangi hukuman kamu."

"Dalil pembelaan bahwa dugaan menjalankan perintah dari atasan itu jadi pembelaan yang sangat meringankan bagi kamu, oke," lanjut Hotman.

Baca Juga: UPDATE Hasil Autopsi Tak Ditemukan Sperma pada Kelamin Brigadir J, Tuduhan Pelecehan Seksual Terbantahkan, Ferdy Sambo Bohong Soal Motif Pembunuhan?

Berdasarkan penelusuran, yang dimaksud Hotman Paris yakni Pasal 51 KUHP.

Pasal itu berbunyi: (1) Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.

Diberitakan sebelumnya, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Penetapan tersangka itu diumumkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul.

Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ungkap Motif Pembunuhan, Diduga Ada Unsur ‘Wanita’ sampai Bisnis Haram Ferdy Sambo

Pasal 338 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Pasal 55 KUHP:

Ayat 1: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP, pidana sebagai pembantu kejahatan:

Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

(*)

Baca Juga: Butuh Perlindungan, Nyawa Bharada E Sudah Terancam Sedang Disuruh Ferdy Sambo Menembak Brigadir J

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya