GRIDVIDEO - "Tembak! Tembal! Tembak! begitu perntah atasan kepada Bharada E untuk menembak Brihadir J. Pelurupun dilepaskan dan menembus tubuh Brigadir J.
Tentang perintah menembak dari atasan kepada Bharada E alias Bharada Richard Eliezer kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Sambo itu diceritakan kuasa hukumnya, Muhammad Boerhanuddin.
Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara mengatakan, saat diperintahkan untuk menembak, Bharada E tak bisa menolak.
BACA JUGA: Bharada E Ungkap 5 Fakta Baru Terkait Pembunuhan Brigadir J
"Ya, namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan sama sajalah," kata Deolipa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).
Menurutnya, aturan bahwa bawahan harus patuh terhadap atasan tertuang dalam sebuah Peraturan Polri (Perpol).
"ada aturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," kata Deolipa.
Sementara menurut Muhammad Borhanuddin, sang atasan yang memberi perintah itu memang ada di lokasi penembakan Brigadir J.
"Ada di lokasi, memang," jawab Boerhanuddin, ketika dihubungi Kompas.com, Senin (8/8/2022).
BACA JUGA: Inilah Sosok Pengancam Brigadir J
Namun, Boerhano=uddin kembali menolak untuk menjelaskan siapa atasan yang memberi perintah Bharada E tersebut.
Yang pasti, lanjut Boerhanuddin, ia adalah atasan di mana Bharada E bertugas.
"Atasannya kan kita sudah bisa reka-rekan siapa atasannya. Atasan kedinasan yang di tempat lokasinya," terangnya.
Menurutnya, Bharada E juga mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J.
"Disuruh tembak, 'Tembak! Tembak! Tembak!'. Begitu," jelas Borhanuddin.
Keterangan berdasasrkan kesaksian Bharada E ini bertolak belakang dengan laporan polisi pada 12 Juli 2022.
Saat itu, polisi mengatakan bahwa Brigadir J tewas karena terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih Kadiv Propam.
Perkaranya, Brgadir J berada di kamar pribadi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan melakukan penodongan senjata serta pelecehan.
Karena Putri teriak, Brigadir J keluar. Sementara Bharada E yang mendengar teriakan, mencoba mendatangi lokasi.
Brigadir J yang melihat Bharada E, panik dan kemudian melepaskan tembakan kepada Bharada E.
Bharada E membalas dan Brigadir J terkena peluru hingga tewas, sedangkan Bharada E tak tersentuh peluru.
Laporan itu diragukan keluarga Brigadir J karena terdapat banyak luka mencurigakan di jenazah Brigadir J.
Mereka kemudian menuntut autopsi ulang dan sudah dilakukan.
Sejak autopsi ulang itu, penyidikan demi penyidikan mengungkap banyak fakta baru yang mengubah jalan cerita.