GRIDVIDEO.ID – Komnas HAM terus memperbarui perkembangan tentang kasus Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan rekannya Bharada E di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, pada (8/7/2022).
Brigadir J meninggal dunia setelah menerima lima tembakan yang sebabkan tujuh luka di tubuhnya.
Pada Rabu (3/8/2022), Komnas HAM memanggil petinggi Pusat Laboratorium Forensik Polrii atau Puslabfor.
Tujuan Komnas HAM memanggil Puslabfor adalah untuk melakukan uji balistik.
"Hari Rabu kami minta Puslabfor yang menangani balistik datang ke Komnas HAM untuk meminta keterangan terkait balistik," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Senin (1/8/2022).
"Jadi terkait peluru, penggunaan senjata, kira kira seputaran itu," papar Beka.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan bahwa uji balistik juga untuk buktikan siapa yang mengoperasikan senjata api tersebut.
"Ini (uji balistik) memang untuk melihat, ini senjata siapa, peluru karakter apa, dan sebagainya. Ini terkait penggunaan senjata," kata Anam.
Dikabarkan sebelumnya Brigadir J meninggal dunia karena tembakan dari senjata Glock 17.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menekankan pistol Glock 17 tidak hanya diperuntukkan bagi perwira polisi.
Kendati begitu polisi level bintara juga bisa menggunakan senjata model tersebut.
Baca Juga: HOT VIDEO, Irjen Ferdy Sambo Angkat Bicara Usai Diperiksa di Polda Metro Jaya
Polri sudah melakukan uji balistik terhadap dua senjata yang ditemukan di TKP. Senjata lain selain Glock 17 adalah HS.
(*)