Detik-detik KRI Cut Nyak Dien-375 TNI AL Seret 2 Kapal Vietnam di Natuna Utara, Isinya Bisa Buat Bangkrut Indonesia?

Selasa, 26 Juli 2022 | 12:48

GRIDVIDEO.ID -Dua kapal berbendera Vietnam baru-baru ini kepergok oleh pasukan TNI Angkatan Laut di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Natuna Utara, Kepulauan Riau.

TNI AL yang menggunakan KRI Cut Nyak Dien-375 pada hari Minggu (24/7/2022) berhasil membuat dua kapal berbendera Vietnam tak berkutik.

Bukan tanpa alasan, penangkapan dua kapal Vietnam tersebut lantaran telah melakukan aktivitas ilegal di perairan Indonesia.

Melansir dari Kompas.com, diduga kapal Vietnam tersebut melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Baca Juga: Peran 4 Tersangka Kasus ACT, Ternyata Uang Donasi Digunakan untuk ini

“Penangkapan kedua kapal ikan asing ini tidak hanya menegakkan kedaulatan negara saja, namun juga menegakkan hukum untuk melindungi SDA Indonesia,” kata Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada I Laksma H Krisno Utomo dalam keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).

Awalnya, KRI Cut Nyak Dien-375 yang mendapat tugas melaksanakan operasi siaga Arnawa-22 mendeteksi adanya kapal asing.

Dalam kendali operasi Guspurla Koarmada I tersebut, KRI Cut Nyak Dien-375 akhirnya mengambil tindakan.

Apalagi KRI Cut Nyak Dien-375 mencium gelagat tak beres dari dua kapal Vietnam tersebut.

Baca Juga: Update Gempa Terkini Bali, BMKG Memberikan Kabar Terbaru

Padahal diketahui Laut Natuna Utara merupakan Landas Kontinen Indonesia.

KRI Cut Nyak-375 mendekati dan memastikan kedua kapal itu sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan ZEEI.

Dengan menggunakan isyarat, KRI Cut Nyak Dien-375 kemudian menghentikan kedua kapal ikan asing yang posisinya tidak berjauhan.

Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) akhirnya terjun ke dua kapal Vietnam untuk memeriksa.

Baca Juga: Gempa Bali, Begini Info dari Warga dan Keterangan Resmi BMKG

"Kita mendapati dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dengan total 19 ABK juga berkebangsaan Vietnam. Mereka memasuki wilayah perairan Indonesia," ujar Utomo.

Lebih mengejutkan lagi, kedua kapal ikan asing tersebut diduga telah menangkap ikan secara ilegal di sekitar 40 mile dari Pulau Laut, Kabupaten Natuna, atau di ZEEI.

Saat diperiksa, dari kedua kapal tersebut ditemukan adanya muatan lebih kurang 15 ton ikan serta alat tangkap trawl yang mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.

“Penangkapan ini merupakan suatu bentuk komitmen dan kinerja TNI AL yang selalu menegakkan kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya.

Karena penemuan tersebut, dua kapal Vietnam itupun diduga melanggar pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009.

Pasal tersebut merupakan Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp 20 miliar.

(*)

Baca Juga: Salam Perpisahan Brigadir J dan Saksi Spektakuler, Ternyata yang Mengancam Bukan Bharada E

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho