Grid Video – Nama Dea Onlyfans masih menjadi buah bibir masyarakat.
Perempuan bernama lengkap Gusti Ayu Dewanti tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus pornigrafi yang menjeratnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Dea Onlyfans menjalani wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu yakni hari Senin dan Kamis.
Baca Juga: King Faaz Ulang Tahun, Sonny Septian Gelontorkan Uang untuk Rayakan dengan Tema Pokemon
"Iya kita ada pemeriksaan tambahan," ucap kuasa hukum Dea Onlyfans, Herlambang Ponco di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2022).
Polisi juga meminta Dea Onlyfans untuk membawa buku rekeningnya guna menyelidiki aliran dana yang masuk.
"Dibawa kok (rekening yang diminta)," tutup Dea seraya memasuki ruang Krimum Polda Metro Jaya.
Dea Onlyfans mengaku meraup keuntungan selama mendistribusikan konten di Onlyfans Rp. 15 juta hingga Rp. 20 juta perbulan.
Dalam kasus ini, Dea Onlyfans dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(*)