Grid Video – Nama Dea Onlyfans pasti sudah tidak asing lagi.
Perempuan yang berprofesi sebagai mahasiswi ini diketahui aktif mengunggah konten foto dewasa di platform Onlyfans.
Di platform tersebut, pelanggan harus membayar sejumlah uang untuk bisa mengakses konten.
Kini nasib Dea tengah di ujung tanduk.
Pasalnya ia ditetapkan sebagai tersangka pasca ditangkap pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, penangkapan Dea berawal dari anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di wilayah Jakarta Selatan.
Baca Juga: Will Smith Tampar Chris Rock di Panggung Oscar 2022, Gara-gara Sakit Jada Pinkett Dijadikan Guyonan
"Kami sedang melaksanakan patroli siber, kemudian kami temukan konten video terkait apa yang dilakukan oleh inisial D," ujar Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
Dea tidak hanya mengunggah melalui situs Onlyfans namun ia juga mengunggah di akun Twitternya @gresaids dengan tujuan menyimpan/
"Dia sadar melakukan itu untuk mendapatkan uang dari website tersebut di mana pengguna website yang berlangganan harus membayar sejumlah uang apabila ingin mengakses konten tersangka," ujar Auliansyah.
Baca Juga: Zaskia Sungkar Senyum-senyum Diajak Irwansyah ke Tempat Paling Membahagiakan, ke Mana tuh?
Kini Dea dikenai wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu yakni hari Senin dan Kamis.
Terkait ditetapkannya sebagai tersangka, Dea kapok tak akan mengunggah konten dewasa lagi.
"Enggak," kata Dea singkat sambil menggeleng ke arah wartawan, saat ditanya apakah akan mengulangi lagi perbuatannya dilansir dari Kompas.com.
Kuasa hukum Dea, Abdillah juga membenarkan hal tersebut.
"Enggak dong (unggah konten lagi). Setidaknya ini menjadi pembelajaran untuk lain kali menjadi lebih baik," kata Abdillah menyambung pernyataan Dea.
(*)