Grid Video – Kasus dugaan penipuan CPNS yang dilakukan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi masih berlanjut.
Kasus Olivia Nathania ini berawal dari laporan diduga korban bernama Agustin dan Karnu.
Olivia dan suaminya, Rafly Noviyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 November 2021.
Olivia Nathania disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Atas kasus ini, ada 225 orang korban dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Abu Hanifah mencecar berapa angka yang sudah diraup oleh Olivia Nathania.
Baca Juga: 13 Jam Diperiksa dengan 90 Pertanyaan, Doni Salmanan Terancam Dimiskinkan, Semua Aset Disita
"Ada 1 M?" tanya Abu Hanifah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
"Tidak!" singkat Olivia Nathania.
Hakim terus menanyakan berapa nominal yang diterima Olivia Nathania.
"Lima ratus juta?" tanya Abu Hanifah lagi.
"Kurang lebih, saya terima kurang lebih RP 25 juta per orang," jawab Olivia.
Olivia Nathania menjelaskan, sisa uangnya sudah dikembalikan kepada Agustin dan Karnu.
"Yang saya kembalikan Rp 500 juta sampai Rp 600 juta," tandas Olivia.
(*)