Tok! Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta, Hakim Tidak Kurangi Tuntutan Jaksa

Kamis, 20 Januari 2022 | 12:09

Grid Video – Kasus kecelakaan oleh Gaga Muhammad yang buat Laura Anna lumpuh akhirnya ketok palu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membaca vonis bagi terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad atas penyebab kecelakaan Laura Anna pada Rabu (19/1/2022).

Sebelumnya Gaga Muhammad dituntut hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh jaksa.

Baca Juga: Pasca Karantina Sepulang dari Turki, Aurel Hermansyah Siap Melahirkan, Atta Halilintar: Masih Cari Tanggal yang Pas

Pada sidang pembacaan vonis, Gaga Muhammad terbukti lalai dalam berkendara dan sebabkan kecelakaan.

Sidang pembacaan putusan terhadap Gaga Muhammad digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," ujar majelis hakim dalam persidangan.

Baca Juga: Pelapor Video Syur Mirip Nagita Slavina Seorang Pengacara, Diperiksa Polisi Selama 2 Jam

Hakim kemudian membacakan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tegas hakim ketua.

(*)

Tag

Editor : Pradipta R

Sumber Grid.ID, YouTube