Tuduhan Terhadap Vicky Prasetyo Tidak Bisa Dibuktikan, Kuasa Hukum: Dia Pasif

Senin, 12 Oktober 2020 | 11:31

Grid Video – Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo belum usai.

Pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah menegaskan bahwa di persidangan, beberapa hal yang dituduhkan kepada Vicky tidak bisa dibuktikan.

“Vicky dalam konteks di dalam dakwaan ini adalah mendistribusikan dan sebagainya UU ITE, Vicky dalam kondisi pasif,” ujar Ramdan Alamsyah.

Baca Juga: Roy Kiyoshi Jalani Ritual Buang Sial Pasca Bebas: Cuma Sekadar Syarat

Ia juga menjabarkan beberapa hal mengenai tuntutan yang diajukan kepada Vicky.

“Tidak melakukan apa yang dituduhkan,”

“Satu, tidak mendistribusikan, tidak menyebar luaskan, tidak mentransmisikan, tidak membuat,”

Baca Juga: Vicky Prasetyo Puas dengan Keterangan Saksi Ahli, Bisa bebas dari Tuntutan?

“Seluruh konten yang buat bukan Vicky, seluruh rangkaian pendistribusian yang buat bukan Vicky, dua stasiun TV bukan punya Vicky jadi dalam hal ini unsur-unsur yang dituduhkan jaksa menurut versi kami tidak dapat dibuktikan,” ujar Ramdan Alamsyah.

Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa Vicky Prasetyo dilaporkan Angel Lelga atas kasus pencemaran nama baik saat terjadi penggerebekan.

(*)

Tag

Editor : Pradipta Rismarini

Sumber YouTube