Vicky Prasetyo Puas dengan Keterangan Saksi Ahli, Bisa bebas dari Tuntutan?

Senin, 12 Oktober 2020 | 11:05

Grid Video – Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga kembali digelar pada Rabu (7/10/2020).

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Pada persidangan tersebut, saksi ahli menjelaskan tentang status perlakuan Vicky Prasetyo saat penggerebekan di mata hukum.

Baca Juga: Roy Kiyoshi Jalani Ritual Buang Sial Pasca Bebas: Cuma Sekadar Syarat

"Saksi ahli ini benar dalam konteks, dia menjelaskan secara keilmuan bukan secara emosional. Tanpa harus menjatuhkan Vicky sebagai terdakwa sebagai yang bersalah," ucap Ramdan Alamsyah usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

"Ini kan hanya dua saksi itu aja, saksi Angel sama Fiki Alman. Vicky bersalah dari sisi yang memberatkan dari sekian rangkaian lainnya tidak ada yang memberatkan Vicky,"

Baca Juga: Protes Tolak RUU Cipta Kerja, Netizen Salah Lapak di Akun Instagram Rapper Korea Selatan

"Selanjutnya minggu depan, kami minta menghadirkan, karena kami merasa harus hadir secara keseluruhan saksi-saksi di dalam berkas jangan sampai hanya ada yang disampaikan karena kalo konteks dibacakan kami tidak memiliki kesempatan untuk mengulik lebih dalam dan kami takutkan berbeda dengan apa yang diucapkan dan dituliskan dalam BAP dengan fakta persidangan itu beda," tutur Ramdan Alamsyah.

(*)

Tag

Editor : Pradipta Rismarini

Sumber YouTube