Berpatokan Ayat Suci, Vicky Prasetyo Jelaskan Alasan Gerebek Rumah Angel Lelga: Zina Itu Ada 3!

Kamis, 01 Oktober 2020 | 12:10

Grid Video – Vicky Prasetyo berpegang teguh pada pendiriannya bahwa ia tidak bersalah terkait kasus penggerebekan di rumah Angel Lelga.

Vicky memiliki prinsip tersendiri sebagai seorang suami, di mana ia ingin membela haknya.

Pada Rabu (23/9/2020), Vicky kembali menjalani persidangan pasca bebas bersyarat.

Baca Juga: Kalimat yang Diucap Vicky Prasetyo saat Gerebek Angel Lelga Jadi Sorotan, Saksi Ahli Bahasa Bimbang?

Ini pertama kalinya bagi Vicky untuk hadir di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Alhamdulillah akhirnya ini sidang perdana aku bisa dateng langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Vicky Prasetyo saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).

"Kalau kemarin kan aku sidangnya di virtual, di Rutan Salemba, tapi berkat kebijakan dari ketua Majelis, perjuangan keluarga dan kuasa hukum, akhirnya aku bisa dateng ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Tak Mau Kasusnya Jadi Ajang Percontohan: Gerebek Istri, Malah Dipenjara

Ditemui oleh awak media, Vicky Prasetyo mengatakan bahwa dasar dirinya menggerebek rumah Angel Lelga adalah surat An-nisa.

"Banyak yang aku mau uraikan terwakilkan sama kuasa hukum," ungkap Vicky.

"Cuma tadi ada satu statement yang aku uraikan, aku pertanyakan di saat aku menyampaikan, aku kaya inget kejadian, makanya disampaikan dengan perasaan yang seperti apa sampai agak terbata sedikit dalam bicaranya."

Baca Juga: Bela Haknya sebagai Suami, Pengacara Yakin Vicky Prasetyo Tak Bersalah

"Cuma aku menyampaikan tadi aja di dalam, aku berkeyakinan muslim, selain mematuhi aturan dunia, aku juga punya aturan ketuhanan yang benar-benar aku tegakkan di dalam hukum syariahnya gitu."

"Sesuai tadi surat An-nisa ayat 34 bahwa sebaik-baiknya wanita soleha adalah ia yang taat kepada Allah, bertaqwa dan menjaga dirinya saat suaminya tidak ada."

"Aku hanya berpatokan dari itu, trus kategori 3 jenis perzinahan, itu aja sih," kata Vicky Prasetyo.

(*)

Editor : Pradipta Rismarini

Sumber : YouTube

Baca Lainnya