GRIDVIDEO - Keputusan sidang etik Polri yang menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tetap menjadi polisi, membuat kecewa keluarga Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebab, bagaimanapun, Richard Eliezer adalah orang yang menembak Yosua hingga tewas, meski atas perintah mantan kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo.
Brigadir J alias Yosua Hutabarat tewas ditembak Richard Eliezer di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Penembakan itu atas perintah Ferdy Sambo yang mengaku marah karena Yosua dilaporkan memperkosa istrinya, Puteri Candrawathi.
REKOMENDASI VIDEO:
Dalam persidangan, Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator dan mengaku semuanya, akhirnya hanya dijatuhi hukuman 1 tahun plus 6 bulan.
Sedangkan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dan istrinya Putri Candrawathi dikenai hukuman 20 tahun.
Sementara ajudan lain yang terlibat, Bripka Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan ART Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Atas kasus itu, Richard Eliezer diperiksa dalam sidang etik Polri, Rabu (22/2/2023).
Putusannya adalah, ia tetap dipertahankan sebagai anggota Polri, namun terkena demosi selama 1 tahun.
Menanggapi putusan sidang etik itu, ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, mengaku kecewa.