Jaksa pun mengatakan bahwa Putri yang membawa Brigadir J ke lokasi penembakan di Duren Tiga.
"Penuntut umum hanya berdasarkan pada fakta hukum yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana, meskipun terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana," ujar jaksa.