Follow Us

Siapkan Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Tak Ingin Bharada E Jadi Korban Lagi

Rara A - Senin, 23 Januari 2023 | 08:41

GRIDVIDEO - Kuasa hukum Bharada E, Ronnya Talapessy telah menyusuh nota pembelaan sedemikian rupa supaya kliennya tidak jadi korban lagi.

Bagi Ronny Talapessy, Bharada E adalah korban, karena dia terpaksa menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Ronny Talapessy juga menilai tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberi rasa keadilan.

”Kami tidak mau Richard, yang masih muda dan bahkan mau menjadi justice collaborator, ini menjadi 'korban' dua kali lantaran tuntutan yang tidak memberi rasa keadilan,” tutur Ronny.

Ronny menjelaskan dalam nota pembelaan yang dia buat, setidaknya ada tiga poin.

Salah satu poinnya adalah tuntutan jaksa yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan.

Selain itu, Ronny juga akan membawa tentang penghapusan pidana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

”Kami juga akan berbicara terkait keadilan untuk Richard, terutama karena statusnya sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap perkara), dan rasa keadilan di masyarakarat.”

“Kami tahu, masyarakat sangat merindukan bertemunya keadilan hukum yang prosedural dengan keadilan subtantif yang ada di masyarakat,” kata Ronny.

Oleh JPU, Bharada E dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Jaksa menyebut Bharada E ikut dalam kerja sama Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Terlebih, Bharada E merupakan eksekutor yang ditunjuk oleh Sambo untuk menembak korban.

Source : Tribunnews.com

Editor : Rara A

Baca Lainnya

Latest