Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menyelundupkan Migran, 14 Warga Sri Lanka Dihukum di Pengadilan Prancis

Imadudin Adam - Jumat, 20 Januari 2023 | 12:56

GRIDVIDEO - Sebuah pengadilan di Kota Beauvais, Prancis Utara, Kamis (10/1/2023) menjatuhkan hukuman untuk 14 warga Sri Lanka yang menyelundupkan migran di Eropa.

Tersangka utama yang dituduh mengawasi operasi dari sebuah toko kelontong di desa Serifontaine telah dijatuhi hukuman penjara empat tahun, dengan penangguhan satu tahun.

Penyelidik menetapkan bahwa tersangka utama ini memiliki peran menetapkan harga dan rute untuk memindahkan migran dari Sri Lanka dan Bangladesh melintasi benua dari Ukraina, dengan bantuan suap kepada pejabat di Eropa Timur.

Baca Juga: VIDEO VIRAL, Jaksa Sedih dan Tertekan Baca Tuntutan Richard Eliezer, Suaranya Bergetar sampai Tepuk Punggung Saling Kuatkan

Sementara itu, tersangka lain yang berbasis di Inggris telah melawan permintaan ekstradisi. Sebagaimana diberitakan AFP, pelaku ini dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan di Kota Beauvais, sedangkan yang lain diberi hukuman penjara yang lebih ringan.

Banyak migran dilaporkan ingin menyeberangi Selat Inggris untuk dapat menuju ke Inggris.

Berdasarkan data Pemerintah Inggris, lebih dari 45.000 migran telah melintasi Selat dari daratan Eropa pada tahun 2022.

Source :GRID VIDEO

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest