Sambo membunuh Brigadir J karena marah mendengar cerita Putri jika istrinya telah dilecehkan oleh korban.
Akibat dari peristiwa pembunuhan itu, Sambo, Putri, dan tiga terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.