GRIDVIDEO - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi untuk Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri di Bandung.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi dari Herry Wirawan.
“JPU & TDW = Tolak,” dikutip dari situs web resmi MA, Rabu (4/1/2023).
Herry Wirawan akan tetap dihukum mati seperti putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry.
Namun Majelis Hakim PN Bandung memberikan hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Banding yang diajukan jaksa ke pengadilan tingkat ke II dikabulkan dan memutuskan Herry dihukum mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro.
Herry dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Herry tidak menerima keputusan hukuman mati mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang mana permohonannya ditolak.
Pemerkosaan Herry dilakukan sejak 2016 hingga 2021.
Pelaku memerkosa 13 santri di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.
Beberapa korban diketahui ada yang sudah melahirkan dan tengah mengandung.