Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hukuman Zaman Kerajaan Majapahit Termasuk Atur Santet Dan Sanksinya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 01 Januari 2023 | 21:01

GRIDVIDEO- Disebut sebagai kerajaan besar pada zamannya, Majapahit memiliki segudang aturan termasuk soal tindak asusila.

Kerajaan Majapahit dalam catatan sejarah adalah salah satu negara besar yang pernah berdiri di wilayah Indonesia saat ini, tepatnya didirikan oleh Raden Wijaya pada 1294 dengan pusat di Trowulan, Mojokerto (sekarang).

Kerajaanmajapahit sempat mengalami kejayaan pada masa pemerintahan Hayam Wuruk dengan bentuk kerajaan agraris yang mengembangkan kemaritiman secara luas sampai ke wilayah Asia Tenggara.

Terbukti aktivitas Majapahit dalam bidang kemaritiman kala itu masih bisa dilihat jejak-jejaknya dalam sejumlah peninggalan di Jawa, Kalimantan, Bali, Sumatera, hingga Semenanjung Malaysia.

Sebagai kerajaan besar, Majapahit disebut komplit terkait penataan pemerintahannya termasuk soal hukum yang berlaku.

Bahkan kerajaan Majapahit juga memiliki aturan terkait praktik ilmu hitam seperti santet dan sejenisnya.

Melansir dari Intisari Online, aktivitas menenung diKerajaan Majapahit merupakan salah satu bentuk kejahatan yang disebut tatayi.

Bahkan terdapat aturan hukum yang menjelaskan bila seseorangmenenung sesama manusia akan dikenakan pidana mati.

Seorang raja bahkan tidak boleh mengesampingkan terkait pemberian hukuman pidana mati kepada seseorang yang melakukan praktik tatayi atau santet.

Selain itu, Majapahit juga sudah mengatur dengan ketat antara hubungan laki-laki dan perempuan dengan pedoman teks perundang-undangan Agama yang terdapat di bab Paradara yang memiliki 275 pasal.

Teks tersebut mengatur berbagi jenis model hukuman yang akan diberikan pada pelaku tindakan kekerasan seksual.

Namun demikian, keputusan final tetap berada di tangan Raja, entah mau memberikan hukuman yang ringan atau berat.

Halaman Selanjutnya

(*)

Topic :Majapahit

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest