GRIDVIDEO – Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.
Tak hanya Dito Mahendra, dua saksi lain juga absen dari sidang tersebut.
Sebelumnya, Dito Mahendra tidak hadir dengan alasan sakit demam berdarah.
Hakim pun menanggapi soal mangkirnya para saksi.
Baca Juga: 1,5 Bulan Dipenjara, Nikita Mirzani Alami Pengapuran Leher, Harus Terapi 3 Kali Seminggu
"Terkait dengan ketidakhadiran para saksi yang menjadi tanggung jawab penuntut umum, majelis hakim mengambil sikap, ketidakhadiran harus berdasarkan ketentuan KUHAP," kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (14/12/2022).
"Ketidakhadiran saksi harus melihat, apakah para saksi tersebut sudah dipanggil secara sah dan patut oleh penuntut umum," lanjut hakim.
Rupanya surat panggilan yang diajukan tidak sah.
"Setelah mempelajari dan membaca surat panggilan yang diajukan oleh penuntut umum, dari beberapa surat panggilan tersebut, majelis hakim menilai bahwa panggilan tidak sah," ujar Hakim Ketua.
Baca Juga: Nikita Mirzani Nangis di Depan Hakim, Dito Mahendra Lagi-lagi Mangkir
Hal tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan surat panggilan tidak secara langsung, melainkan dengan perantara pos.
"Orang yang menjadi saksi, harus menandatangan. Sementara itu, pemanggilan penuntut umum dilakukan melalui pos, jadi tidak secara langsung."
"Sehingga tidak tahu yang bersangkutan benar-benar ada di tempat atau ada halangan yang lain," jelas hakim ketua.
(*)