"Terus uang mut'ah, uang kenang-kenangan sebesar Rp 25 juta,” sambungnya.
"Jadi total Rp 40 juta. Dia wajib membayar kepada Nyai, wajib melaksanakan itu semua, perintah hukum, perintah pengadilan," tutup Andika.
(*)
"Terus uang mut'ah, uang kenang-kenangan sebesar Rp 25 juta,” sambungnya.
"Jadi total Rp 40 juta. Dia wajib membayar kepada Nyai, wajib melaksanakan itu semua, perintah hukum, perintah pengadilan," tutup Andika.
(*)
Source : tribunnews Youtube
Editor : Video
Baca Lainnya
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular