"Ikut, Yang Mulia," kata Susanto.
Baca Juga: Begini Kebohongan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Susanto mengaku dihukum 29 hari di patsus dan didemosi 3 tahun akibat kasus pembunuhan Brigadir J.
"Patsus 29 hari dan demosi 3 tahun," kata Susanto.
"Saudara tidak dijadikan tersangka dalam terdakwa dalam perkara ini?" tanya hakim.
"Siap, tidak," jawab Susanto.
Dalam kesempatan bertemu Ferdy Sambo tersebut, Susanto sempat meluapkan kekecewaan, kemarahan kepada mantan atasannya.
"Bagaimana perasaan Saudara?" tanya hakim.
"Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong, jenderal kok tega menghancurkan karier, 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadi terendah pengabdian saya, belum yang lain-lain, anggota-anggota hebat Polda Metro Jaksel Pak, bayangkan kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi yang nakal kami diperiksa," kata Susanto.
(*)
Baca Juga: Senior Ferdy Sambo Sebut Juniornya Melanggar Prinsipnya Sendiri