Follow Us

Soal Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Ajak Ayah AKBP Doddy untuk Buang Badan Bersama

Rara A - Sabtu, 19 November 2022 | 16:25

GRIDVIDEO - Kuasa hukum AKBP Dody, Adriel Viari membeberkan jika Irjen Teddy Minahasa mengajakan ayah kliennya, Irjen Maman, untuk bersama buang badan terkait kasus narkoba.

Adriel mengaku sudah mengpnfirmasi kebenaran tersebut kepada Irjen Maman.

Kepada dirinya, Irjen Maman membenarkan jika Irjen Teddy mengajaknya untuk membuang badan atau menyelamatkan diri bersama dari kasus narkoba yang menjeratnya dan AKBP Dody.

"Pak TM menelepon, saya sudah dapat info valid, sudah saya pastikan itu saya sudah konfirmasi kepada Irjen Pol Maman, bapak daripada klien saya AKBP Dody," ujar Adriel.

Adriel kemudian mengungkap isi percakapan Irjen Teddy dengan Irjen Maman.

Dia mengatakan, Irjen Teddy meminta agar Irjen Maman mengganti pengacaranya dan ikut menyelamatkan diri besama sesuai dengan skenario yang telah dibuat.

"Yang isinya untuk mengganti saya menjadi pengacaranya, mengganti saya dan ikut skenarionya untuk buang badan ke (tersangka) Arif itu maksudnya," tutur Adriel.

Adriel menduga Irjen Teddy ingin menggiring opini publik jika dirinya tidak bersama.

"Kalau memang Pak TM merasa benar dan menggiring opini persepsi publik mengenai 5 kg, bahwa dia tidak bersalah. Kan dia pengen tidak bersalah kan untuk menggiring 5 kg itu bukti di persidangan," kata Adriel.

Irjen Teddy diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kasus narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang sudah beredar, Irjen Teddy memerintah agar barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus di Polresta Bukittinggi seberat 5 kilogram ditukar dengan tawas.

Pada kasus tersebut, polisi telah menetapkan 10 tersangka, enam warga sipil dan sisanya anggota polri.

Sementara itu Irjen Teddy dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Source : Tribunnews.com

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest