Sebagai informasi, atas aksi Widi Vierratale tersebut ia terancanm tuduhan tindak pidana terkait UU Pornografi, UU nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Bahkan ia juga terancam dijerat engan pasal 10 juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
(*)
Baca Juga: Video Viral Iriana Jokowi Jatuh Saat Turun Dari Pesawat, Begini Kondisinya!