Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanannya ditolak.
Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan bahwa penolakan penangguhan penahanan itu sudah berdasarkan analisa Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pertimbangan lainnya yakni sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri.
Baca Juga: 11 Hari Dipenjara, Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit, Apa yang Terjadi?
"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujar Freddy, Sabtu (29/10/2022) dikutip dari Kompas.com.
(*)