Dengan kata lain, karena lamanya proses hukum membuat batas penahanan pada para terdakwa bisa terlewati.
"Cepat adalah ada urgensi ataupun kebutuhan waktu untuk melakukan persidangan secepat mungkin, agar limitasi dari batas penahanan itu tidak terlewati itu yang pertama."
Baca Juga: PN Jaksel Jelaskan Alasan Sidang Ferdy Sambo dkk Ditunda Sepekan
"Yang kedua agar masing-masing pihak baik terdakwa ataupun korban bisa mendapatkan kepastian hukum ya kemanfaatan dan keadilan."
"Nah dengan ditundanya dengan alasan G20 ini kurang rasional," kata Martin Lukas Simanjuntak, tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, dikutip dariKompas TV.
Selain itu, Martin menyebut jarak lokasi persidangan dianggap jauh dari kegiatan KTT G20 di Bali.
"Dari segi geografis itu jauh jaraknya mungkin lebih dari 1000 kilometer. Jadi tidak ada hubungannya," lanjut Martin.
Baca Juga: Dijenguk Anak Sulungnya, Kondisi Ferdy Sambo Disoroti, Ada Apa?
Menanggapi soal penundaan sidang kasus kematian Brigadir J, pihak PN Jakarta Selatan menyinggung soal masalah teknis.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengabarkan akan meniadakan atau memundurkan jadwal sidang para terdakwa pembunuhanBrigadir J, sepekan ke depan.
Penundaan ini dilakukan atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU) demi menjaga kondusifitas Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)G20di Bali, yang mulai digelar pekan depan.
Adapun purat permohonan itu dilayangkan JPU melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.