Selanjutnya, Basuni menegaskan jika nantinya pihak RSJ tidak bisa memberikan informasi tentang gangguan kesehatan apa yang dialami AH.
Hal itu sudah diatur dalam peraturan kerahasiaan pasien yang dilindungi UU.
"Kalau dia sakit apa. Itu sudah ada regulasi yang mengatur. Ada UU RS No 44 Tahun 2009 maupun UU Kedokteran No 29 tahun 2004, itu rahasia. Artinya, tidak bisa disampaikan secara umum," kata Basuni.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka AH dan ACS (pemeran pria.
Pemeriksaan itu akan dilakukan bersama ihak Bidang Kesehatan dan Kedokteran (Dokkes) Polda Jatim
"Ada. Rencana kita akan memeriksa psikologi dari pelaku," kata Farman.