GRIDVIDEO – Saksi lain yang dihadirkan di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah Afung, pengusaha CCTV.
Afung diminta mengganti DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga senilai Rp3.550.000.
Penggantian DVR CCTV tersebut dibayar oleh eks Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Irfan Widyanto.
Baca Juga: ART Kodir Ngaku Bisa Tonton CCTV Rumah Ferdy Sambo, Lihat Kejadian di Kamar Putri Candrawathi?
“Untuk total harga mesinnya Rp 650.000, lalu hard disk-nya itu Rp 350.000 karena 1 tera, lalu untuk ongkos saya dan transportasi saya hargakan Rp 50.000. Jadi totalnya Rp 3.550.000,” kata Afung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Afung menceritakan bagaimana mula Irfan Widyanto memintanya mengganti DVR CCTV.
“Saya di-WA oleh Saudara Irfan dan dia mengatakan 'Izin Pak Afung, saya Irfan'. Terus saya bilang begini ‘Ada yang bisa saya bantu?' lalu dia bilang 'Saya Irfan mau ada pergantian dua unit DVR CCTV. Oh, saya bilang bisa Pak,” kata Afung.
“Tapi minta cari mesin sama, memastikan itu mesin mereknya apa, kapasitas hard disk-nya, DVR seberapa besar supaya saya bisa cek harganya dan langsung infokan ke pak Irfan,” kata Afung.
(*)