GRIDVIDEO - Pemilik sekaligus Direktur Waroeng Spesial Sambal (SS), Yoyok Hery Wahyono,menyampaikan penjelasan soal surat kebijakan pemotongan gaji karyawan yang menerima BSU.
Surat keputusan yang dibuat Yoyok menuliskan, bagi pegawai yang menerima BSU gajinya akan dipotong Rp 300 ribu sebanyak dua kali atau total Rp 600 ribu.
Jumlah tersebut sama dengan nominal BSU yang diterima oleh pegawai swasta.
Keputusan itu diambil Yoyok supaya tidak ada kecemburuan antar pegawai karena tidak semua menerima BSU.
Surat keputusan tersebut menjadi viral di media sosial karena netizen merasa keputusan yang buat Yoyok menyalahi hak karyawan.
Menanggapi hal itu, Yoyok akhirnya memberikan penjelasan.
Dia mengaku bahwa apa yang tertulis dalam surat yang viral tersebut benar.
Yoyok juga mengakui jika dirinya yang membuat keputusan itu.
"Benar, itu kebijakan saya. Hal yang sama pernah terjadi di September-November 2021,"kata Yoyok.
Dia mengataka pada tahun lalu BSU tidak diterima semua pegawai.
Tahun ini pun juga sama, tidak semua pegawai menerima BSU.
Yoyok lalu menegaskan jika ketidakmerataan itu mengganggu kerukunan karyawan.