Nikita Mirzani ditahan karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Sementara itu ada pula alasan subjektif yang melatarbelakangi penahanan Nikita Mirzani sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Najwa Shihab Akhirnya Jawab Sindiran Nikita Mirzani, Fokus ke Hal Penting!
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
(*)