GRIDVIDEO - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
AKBP Dody Prawiranegara juga akan mengajukan diri sebagai justice collaborator ke LPSK.
"Kami akan mengajukan justice collaborator kalau LPSK pengajuan kami diterima," ujar Kuasa Hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba.
Adriel sebelumnya mengatakan jika kliennya tidak memiliki niatan untuk menyisihkan barang bukti berupa narkoba dan menjualnya.
Dia menjelaskan, bahwa Dody melakukan hal itu karena mengikuti perintah dari Teddy Minahasa yang merupakan atasannya.
Adriel menegaskan, sejatinya Dody sudah menolak untuk melaksanakan perintah dari Teddy.
Namun Teddy terus mendesak sehingga Dody tidak memiliki pilihan selain mengikuti perintah atasannya.
Adriel pun menduga jika otak peredaran narkoba sebenarnya adalah Teddy,
Dugaan itu muncul dari keterangan para kliennya.
Selain menangani Dody, Adriel juga menjadi kuasa hukum dari empat tersangka lain yaitu Linda Pujiastuti, Aiptu Janto Situmorang, Samsul Maarif, Kompol Karsanto, dan Nasir
"Saya kan pengacara keenam tersangka. Jadi otomatis saya mendamipi pada saat pemeriksaan semuanya. Itu semuanya menberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," tutur Adriel.
Adriel bahkan juga memintakan perlindungan kepada LPSk untuk Linda dan Samsul.
Dia merasa ketiga kliennya tersebut merupakan saksi kunci untuk mengungkap peran Teddy dalam kasus peredaran narkoba.
"Karena 3 orang ini saksi kunci yang bisa mejelaskan secara gamblang gimana peran Pak TM karena langsung WA (WhatsApp) langsung," ucap Adriel.