Sementara jika hasilnya positif gagal ginjal akut, pasien akan dirawat di ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU)/Pediatric Intensive Care Unit (PICU) sesuai indikasi.
Pasien akan diberi obat dan dipantau kondisinya meliputi volume balance cairan dan diuresis selama perawatan, kesadaran, napas kusmaull, tekanan darah, serta pemeriksaan kreatinin serial per 12 jam.
3. Melapor gangguan ginjal akut
Kemenkes menyediakan tempat untuk melaporkan kasus ganggyan ginjal akut.
Kita bisa melapor ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon Event Baeed Surveillance (SKDREBS)/Surveilans Berbasis Kejadian (SBK) dihttps://skdr.surveilans.orgdalam waktu kurang dari 24 jam.
Jika fasyankes tidak memiliki akun SKDR, bisa melaporkan ke Dinkes dengan mengisi Formulir Penyelidikan Epidemologi (PE) yang dapat diunduh dihttps://skdr/surveilans.orgdan mengirimkannya ke PHEOC melalui nomor WhatsApp 087777591097 atau email poskoklb@yahoo.com atau pheoc.indonesia@gmail.com.