Follow Us

10 Kali KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Sulit Lolos dari Jerat Hukum, Ancaman Penjara 5 Tahun

Pradipta R - Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:05

GRIDVIDEO – Lesti Kejora diketahui melaporkan suaminya, Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT pada 28 September 2022.

Rizky Billar kemudian dijadwalkan untuk diperiksa pada 6 Oktober 2022 namun mangkir dengan alasan gangguan psikis.

Tiba-tiba pada Rabu (12/10/2022), Rizky Billar mengajukan diri untuk diperiksa, maju satu hari dari jadwal pemanggilannya yakni pada Kamis (13/10/2022).

Rizky Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pasca pemeriksaannya sebagai saksi.

Baca Juga: 38 Pertanyaan Dilayangkan Penyidik ke Rizky Billar, Suami Lesti Kejora Akui KDRT?

Disebutkan oleh polisi bahwa Rizky Billar terhitung sudah lakukan KDRT kepada Lesti Kejora sebanyak 10 kali.

Dilansir dari akun Instagram @rumpi_gosip pada Kamis (13/10/2022), beredar kabar bahwa Rizky Billar telah melakukan tindak KDRT sebanyak 10 kali yan disampaikan oleh awak media yang mengikuti konferensi pers.

"Tadi Endra Zulfan Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta Selatan menjelaskan bahwa memang benar video tersebut adalah video CCTV namun itu sudah terjadi lama," ungkap awak media.

"Untuk tanggalnya Pak Endra tidak menjelaskan secara detail, cuma memang sudah dilakukan 10 kali dugaan KDRT dari Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora," sambung pihak wartawan.

Baca Juga: Saham Rp400 Miliar Rizky Billar Hancur dan Diblokir TV Imbas Kasus KDRT, Protes ke Lesti Kejora: Kenapa Dedek Harus Lapor?

Rizky Billar dikabarkan telah melakukan KDRT sebanyak 10 kali.
Instagram.com/rumpi_gosip

Rizky Billar dikabarkan telah melakukan KDRT sebanyak 10 kali.

Di samping itu, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan bahwa Rizky billar bisa terancam pidana sampai lima tahun lamanya.

"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT," kata Endra Zulpan.

"Terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," sambungnya.

(*)

Source : Instagram, Youtube

Editor : Pradipta R

Baca Lainnya

Latest