GRIDVIDEO – Konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven berbuntut panjang.
Polisi menjadwalkan keduanya untuk diperiksa pada Kamis (13/10/2022).
Sebelumnya Baim Wong mengunggah konten prank KDRT di kantor polisi.
Kontennya pun mendapat kecaman dari berbagai pihak karena menggunakan isu sensitif seperti KDRT untuk sebuah konten.
Baca Juga: Mohon-mohon Minta Maaf, Baim Wong Terancam 16 Bulan Penjara, ‘Iya Saya Salah’
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh seseorang berinisial ARH terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal dugaan penyebaran berita bohong.
Keduanya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (13/10/2022).
"Kemudian untuk pelaporan yang kedua yang UU ITE itu nanti hari kamis untuk saudara kita BW, kemudian P sudah dilayangkan untuk menjadi saksi yang diduga. Nanti hari Kamis itu untuk pelaporan undang-undang ITE," ungkap Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022).
Polisi masih mendalami keterangan saksi.
Baca Juga: Baim Wong Senyum Semringah Usai Diperiksa Polisi, Jelaskan Maksudnya Unggah Konten Prank KDRT
"Itu dia kita dalami, kenapa kita minta keterangan saksi untum kita dalami," ungkap Nurma Dewi.
"Untuk sementara ini kita tetap mendalami dulu dari barang bukti dan saksi-saksi, nanti penyidik yang bisa menjabarkan kesimpulannya pasti ada," ungkap Nurma Dewi.