GRIDVIDEO – Konten prank KDRT yang diunggah Baim Wong berujung pada kasus hukum.
Baim Wong dilaporkan oleh tim kuasa hukum dari Odie Hudiyanto & Partners.
Tim kuasa hukum tersebut bahkan datang langsung ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan Baim dan Paula.
"Kami dari Odie Hudiyanto & Partners untuk membuat laporan kepada Paula dan Baim atas video viral yang tersebar di media sosial kemarin yang kontennya ngeprank polisi," ucap Mila Ayu Dewata selaku perwakilan tim kuasa hukum Odie Hudiyanto & Partners, dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News pada Rabu (05/10/2022).
Baca Juga: Baim Wong Akhirnya Minta Maaf, Konten Prank KDRT Dihapus
Sebelumnya Baim dan Paula juga sudah dilaporkan oleh komunitas Sahabat Polisi dengan tuntutan Pasal 220 KUHP.
Kini Baim Wong dilaporkan atas pelanggaran UU ITE.
"Tapi hari ini dari OHP melaporkan pasal UU ITE," imbuhnya.
Baim Wong dijerat dengan tiga pasal berlapis yang miliki maksimal hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Baim Wong Prank KDRT, Deddy Corbuzier Kecam Kelakuan Suami Paula Verhoeven
"Pasal 36, baik yang merugikan antara pihak perorangan atau badan hukum. Pasal 46 mendistribusikan konten secara ilegal dan Pasa; 51," ujar salah satu tim kuasa hukum Odie Hudiyanto & Partners lainnya.
"Ya 3 pasal, berlapis. Total 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," sambungnya.
Bagaimana menurutmu?
(*)