Dengan ini menyatakan bahwa kami berjanji akan saling terbuka setelah menikah. Bentuk keterbukaan itu antara lain saling memberitahukan pin ATM, password handphone dan password media sosial.
Demikian surat perjanjian ini kami buat dalam keadaan sehat, jasmani dan rohani serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Bilamana kami melanggar perjanjian ini, kami bersedia menerima hukuman sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku yang melibatkan saksi-saksi.
Perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang ditulis kedua calon mempelai sebelum resmi menjadi suami dan istri.
Perjanjian pra nikah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
(*)