Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dibela Dua Eks Pejabat KPK

Hery Prasetyo - Rabu, 28 September 2022 | 16:30

GRIDVIDEO - Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dibela dua eks pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

mereka adalah Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Sebelumnya, Febri Diansyah merupakan juru bicara KPK yang sering menghiasi media masa.

Sedangkan Rasamala Aritonang berada di Biro Hukum KPK dan beberapa kali memenangkan perkara.

Kehadiran dua eks pejabat KPK itu merupakan babak baru kasus Ferdy Sambo yang hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA:PSSI Berangkat ke Belanda Pekan Ini, Shin Tae-yong Ajukan Nama Pemain Naturalisasi Timnas U-20 Indonesia

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, kemudian penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Ferdy Sambo yang mantan Kadiv Propam itu disangka menjadi dalang pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas tersangka di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Perekurtan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang merupakan upaya dari tersangka untuk persiapan pertarungan di pengadilan.

BACA JUGA:Sinyal Perang Dunia 3 Mulai di Laut China Selatan, TNI AL Gerak Cepat Pindah Pangkalan Militer ke Lokasi Strategis

Fedbri Diansyah mengaku telah diminta menjadi pengacara Putri Candrawathi sejak beberapa pekan lalu.

"Saya memang diminta bergabung dengan tim kuasa hukum perkara itu sejak beberapa minggu lalu," jelas Febri Diansyah dalam pesan tertulis kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest